top of page

APEC

abtc_back.jpg

Requirements for a NEW or RENEWAL APEC Card application:

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

 

Pengajuan ABTC di Indonesia diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:

1. Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan sebagai direksi / komisaris perusahaan, dengan melampirkan :


 a. Fotokopi akta perubahan perusahaan terbaru;


 b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang Persetujuan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas beserta     lampirannya yang tertera nama pemohon


  c. Profil Perusahaan yang diterbitkan Ditjen. AHU

 

 Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan           fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).​

2 . Pejabat pemerintahan Republik Indonesia setingkat Mentri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya yang akan melakukan tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema KPP APEC.

Download pengumuman Dirjen APEC disini

Persyaratan pengajuan ABTC baik Baru/ Perpanjangan antara lain :

  1. Formulir permohonan (Download formulir ABTC disini)

  2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up.Koordinator Visa)

  3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada,bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu) Template disini

  4. Surat Ref.Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min. Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan,bukan rek.perusahaan dan jumlah saldo dicantumkan dan rekening koran tabungan pribadi 3 bulan terakhir yang saldo akhirnya minimal Rp.500.000.000 setiap bulannya.

  5. Fotokopi passport minimal masa berlaku 2 tahun

  6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy passport 6 bulan terakhir,perjalanan bisnis minimal 3 kali)

  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat keterangan kelakuan baik minimal dikeluarkan oleh POLRES/POLDA

  8. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representative dengan bisnis,seperti wiraswasta atau karyawan swasta

  9. ABTC lama (bagi penggantian) Jika kartu lama hilang,lampirkan surat ket.hilang dari kepolisian min.dari Polres

  10. Pas Foto terbaru ukr. 3X4 berwarna 2 lembar (baground merah,pakaian formal dan kualitas foto standar studio)

  11. Membayar biaya keimigrasian Rp. 2.500.000,- (Jika kartu lama hilang/rusak masih berlaku,Biaya keimigrasian Rp. 3.500.000,-

  12. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system

  13. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC

  14. Fotokopi SIUP atau NIB

  15. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Perubahan dan SK Kehakiman

  16. Company profile yang di keluarkan dari AHU

Download checklist ABTC disini

Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia,persyaratan tambahannya antara lain :

  1. Fotokopi bukti domisili negara setempat

  2. Untuk surat rekomendasi asosiasi,surat ref.bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim

  3. Persyaratan poin 2  di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim

  4. Pemohon yang perusahaan nya di Singapore harus tercantum namanya di Bussiness Profile yang dikeluarkan oleh ACRA. 

​​Catatan :

  1. Proses ABTC tidak bisa di pastikan kapan akan selesai, lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainnya.

  2. Saat ini APEC Bussines Travel Card (ABTC) tidak lagi di keluarkan dalam bentuk kartu fisik, Melainkan dalam bentuk kartu virtual yang dapat di buka melalui aplikasi ABTC. Pemohon dapat mengunduh aplikasi ABTC pada Playstore atau Appstore untuk login. di butuhkan data email,nomor paspor, tanggal lahir dan nomor aplikasi yang telah di cantumkan saat pengajuan permohonan.

  3. Masa berlaku ABTC sejak September 2015 maksimal 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku passport

bottom of page